RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Oknum dokter M yang menjadi pelaku dugaan penganiayaan terhadap A, balita berusia 3 tahun ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut seperti disampaikan oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib.
Dikatakan, proses hukum dilakukan berdasarkan laporan polisi. Berdasarkan olah TKP dan pemeriksaan empat orang saksi serta hasil visum ditemukan adanya luka memar di bibir bawah korban.
"Ditingkatkan status dan dilakukan pemeriksaan dan patut diduga adanya tindak pidana perlindungan anak," kata Kombes Pol Ngajib pada Senin 31 Juli 2023.
Baca Juga : Libatkan 1000 Personil, Simulasi Pengamanan Pilkada Kota Makassar Pertontonkan Unjuk Rasa Ricuh
Atas kejadian tersebut tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 1 junto pasal 76 C undang undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian tidak melakukan penahan.
"Pasal yang diterapkan ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan sehingga tidak ditahan. Tersangka wajib lapor sambil proses pemberkasan," jelas Kombes Ngajib.
Jika kedua belah pihak menginginkan dilakukan perdamaian, hal itu kata Kombes Ngajib bisa saja terjadi.
Baca Juga : Silaturahmi Kapolrestabes Makassar Bersama Tripika dan Dewan Lorong Kecamatan Bontoala
"Dilihat perkembangan situasi, kalau korban harapkan seperti itu dan tersangka mau restorative justice, demi keadilan kita lakukan proses itu," tambahnya
Sementara itu, tersangka M mengaku tidak sengaja melakukan penganiayaan. Ia mengaku reflek ketika korban menjatuhkan catur yang sementara dimainkan pelaku.
"Ini secara reflek, karena kita main catur. Bukan hanya satu pion jatuh tapi yang disapu itu, sehingga semua yang kena jatuh. Saya kaget jadi tidak sengaja, spontan," kata M di depan Kapolrestabes Makassar.
Baca Juga : Angka Kriminalitas di Makassar Turun, Kapolrestabes Makassar: Mari Bersama Jaga Makassar
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol mengatakan peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi tanggal 27 Juli kemudian dilaporkan pada tanggal 28 Juli 2023 oleh pihak keluarga korban. Pihaknya langsung menindaklanjuti dengan mengambil CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi dan visum.
"Kemarin kita lakukan gelar perkara, yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Ridwan Hutagaol.
Ridwan menambahkan, dari hasil pemeriksaan, saat korban mendekati bidik catur pelaku langsung memukul dan memarahi korban. Orang tua korban yang ada di lokasi kejadian menyampaikan kepada pelaku bahwa anak itu adalah anaknya.
Baca Juga : Polrestabes Makassar Serahkan Sembako untuk Kaum Nasrani
"Jadi orang tua korban ini sempat sampaikan kepada pelaku kalau anak itu adalah anaknya. Ia (orang tua) korban sempat meminta maaf kepada pelaku," tambah Ridwan.